Zakat mall (Harta)

Zakat mall (Harta)


A. Ketentuan Zakat Mall (Harta)

Kata zakat menurut bahasa artinya membersihkan atau penyucian. Menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta kekayaan yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan -ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan hadist Nabi. Zakat mall adalah apabila seseorang memiliki harta kekayaan dan sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, maka orang tersebut wajib mengeluarkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya. Firman Allah swt yang artinya "Apabila zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At Taubah : 103).

Hukum zakat adalah wajib 'ain. Kewajiban ini ditetapkan sejak tahun kedua Hijrah kepada semua orang Islam yang memenuhi syarat. Dasar hukumnya adalah firman Allah yang artinya " ....dirikankah sholat dan tunaikanlah zakat..."(QS. An Nisa : 77).
Firman Allah swt yang artinya : " Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhanya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al Baqarah : 277).

Beberapa ayat Al Quran diatas menjelaskan, bahwa zakat itu perinrah Allah yang diwajibkan kepada setiap oeang beriman. Yaitu orang yang diwajibkan kepada setiap orang beriman . Yaitu orang yang memiliki harta dan telah sampai nisabnya, maka diwajibkan membayar zakatnya. Tujuan dikeluarkanya zakat itu sebagai pembersih dari dosa dan menyucikan harta miliknya. Selain itu agar rezeki Allah itu bisa dirasakan manfaatnya oleh sesama manusia yang membutuhkannya.

Dengan mentaati kewajiban membayar zakat, maka manfaatnya kembali pada diri sendiri dan orang lain dan lingkungannya. Kemudian Allah menjanjikan pula pahala sebagai balasan atas ketaatannya melakukan perintah Allah.

Adapun harta milik wajib dibayarkan zakatnya, jika pemiliknya telah memiliki syarat-syarat :
  1.  Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri 
  4. Mencapai nisab dan
  5. Telah dimiliki selama setahun.

B. Harta yang wajib di zakati

Harta yang kita miliki dapat dikeluarkan zakatnya bila telah sampai nisabnya. Ketentuan-ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan dalam agama. Adapun harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai berikut :

1. Emas dan perak
Jika kita memiliki beberapa macam kekayaan dari hasil tambang, maka yang wajib kita zakati hanyalah emas dan perak saja. Jenis hasil tambang lainya tidak wajib untuk dizakati.
Firman Allah swt yang artinya " ...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada meteka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..."(QS. At Taubah : 34).

2. Barang Dagangan atau Perniagaan
Zakat dari harta perdagangan atau perniagaan dihitung dari awal berdagang. Jika di akhir tahun jumlahnya telah mencapai senisab, baru wajib di zakati. Akan tetapi, jika sampai akhir tahun belum mencapai senisab harta ini belum wajib dizakati. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari harta yang kami sediakan untuk dijual. " (HR. Abu Dawud dan Daruqutni dari Samurah ra)

3. Perternakan
Ada beberapa jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu kerbau, kambing, sapi dan unta. Sedangkan hewan tersebut yang digunakan untuk bekerja, seperti menarik bajak dan pedati tidak wajib dizakati. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak wajib zakat bagi sapi yang digunakan untuk bekerja ."(HR. Abu Dawud dan Darqutni).

4. Hasil pertanian
Hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah hasil pertanian yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok. Misalnya beras, jagung, sagu, dan gandum. Sedangkan untuk jenis buah-buahan yang wajib dizakati, misalnya buah kurma dan buah anggur. Firman Allah swt yang artinya : " Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung. Pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak  sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu ) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al An 'am : 141)

5. Barang temuan atau Rikaz
Jika seseorang menemukan barang, baik berupa emas atau perak maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat dari barang tersebut. Sabda Nabi Muhammad saw.  Yang artinaya" Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah  saw zakat rikaz seperlima" (HR. Bukhari Muslim)
Adapun harta lain yang wajib dizakatkan sebagai harta kekayaan, yaitu segala usaha apa saja yang menghasilkan keuntungan senilai nisabnya emas dan perak. Misalnya, usaha di bidang perikanan, tanaman hias, unggas dan profesi.

Semua usaha-usaha itu bila hasilnya diukur sama nilainya dengan nisab emas dan perak dan telah genap satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat untuk emas dan perak. Begitu pula orang yang menyimpan uang senilai nisabnya emas dan perak dan genap setahun, maka wajib pula dibayar zakatnya.

Maka bila uang kertas itu tidak dizakatkan, sudah tentu akibatnya akan mengurangi hak-hak orang miskin. Sedangkan zakat itu diwajibkan untuk dapat menolong mereka, agar dapat menjalankan kewajibannya beribadah kepada Allah dan mencukupi kebutuhanya.

Dari beberapa jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut masing-masing ada ketentuanya.
  1. Emas,  perak, harta perniagaan dan hewan ternak, ketentuan zakatnya adalah jika harta tersebut telah disimpan atau dimiliki selama satu tahun. 
  2. Harta pertanian zakatnya dikeluarkan setiap panen
  3. Harta penemuan atau rikaz, harus dikeliarkan zakatnya pada saat barang tersebut ditemukan.

C. Yang wajib memberikan zakat

Pada dasarnya setiap orang memiliki harta. Hanya saja kadar dan jumlah yang mereka miliki itu tidaklah sama. Ada yang terlalu berlebihan namun ada pula yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu., kewajiban mengeluarkan zakat hanya dikenakan pada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat adalah orang yang :
  1. Beragama islam
  2. Sudah sampai batas usia atau baliq
  3. Merdeka
  4. Berakal sehat
  5. Hartanya telah sampai senisab (batas minimal).
  6. Telah sampai waktu yang ditentukan 
  7. Harta tersebut benar-benar milik sendiri secara sempurna.

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, jika ada seseorang yang memiliki harta kekayaan berlimpah, dan telah memenuhi syarat, maka berkewajiban membayar zakatnya. Namun, bila ada salah satu atau beberapa hal yang tidak dimiliki orang tersebut dari persyaratan diatas, maka orang itu belum berkewajiban membayar zakat.

D. Nisab Zakat

Nisab adalah, ukuran atau batasan banyaknya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dari beberapa macam harta tersebut, ukuran untuk dikeluarkan zakatnya tidaklah sama, masing-masing ada ukurannya tersendiri.

1. Nisab zakat emas, perak dan uang
  • Zakat emas, nisabnya : 96 gram emas murni, zakatnya : 2,5% atau 1/40
  • Zakat perak, nisabnya : 200 dirham atau 672 gram, zakatnya : 2,5% atau 1/40 
  • Zakat uang. nisabnya : seharga emas sebanyaknya 96 gram, zakatnya : 2,5% atau 1/40 
2. Nisab zakat barang dagangan atau perniagaan 
  •  Zakat barang dagangan atau perniagaan, Nisabnya : seharga emas seberat 96 gram Zakatnya : 2,5% atau 1/40 
3. Nisab zakat binatang ternak 

  • Kerbau dan sapi

30-39 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun 
40-59 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 tahun 
60- 69 ekor zakatnya 2 ekor umur 1 tahun 
70-79 ekor zakatnya 2 ekor umur 2 tahun 
80-89 ekor zakatnya 3 ekor umur 1 tahun 
Setiap bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor , umur 1 tahun 

  •  Kambing

40-120 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 tahun 
121- 200 ekor zakatnya 2 ekor umur 2 tahun 
201-399 ekor zakatnya 3 ekor umur 2 tahun 
400 ekor zakatnya 4 ekor umurnya 2 tahun 
Setiap tambah 100 ekor zakatnya bertambah 1 ekor, umur 1 tahun 

  • Unta 

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun  
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing umur 1 tahun 
15- 19 ekor zakat 3 ekor kambing umur 1 tahun 
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing umur 1 tahun 
25-75 ekor zakatnya 1 ekor unta umur 1 tahun 
76-120 ekor zakat 2 ekor unta umur 1 tahun 
Setiap tambah 5 ekor, zakatnya tambah 1 ekor kambing, umur 1 tahun  

4. Nisab zakat hasil pertanian 
  • Nisabnya : 5 wasak atau 750 kg atau 930 liter kering Zakatnya : jika pengairanya tanpa biaya 10% Jika pengairanya dengam biaya 5 % 

5. Nisab zakat rikaz atau temuan 
  • Nisabnya : tidak dibatasi Zakatnya : 20% atau 1/5 

E. Yang berhak menerima zakat 

Zakat dari beberapa jenis harta yang kita miliki tidak diberikan pada setiap orang yang kita sukai atau menurut selera yang memberi. Akan tetapi, Allah telah menentukan golongan orang-orang yang berhak untuk menerimanya. Firman Allah swt. Yang artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah : 60). 

Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwasanya golongan orang -orang yng berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :
  1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 
  2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari 
  3. Amilin yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'alaf yaitu orang yang baru saja masuk islam, sehingga belum kuat keimananya. 
  5. Hamba sahaya yaitu orang yang menjadi budak belian yang telah dijanjikan oleh tuanya untuk dimerdekakan dengan syarat harus menebusnya. 
  6. Garimin yaitu orang yang memiliki utang bukan untuk maksiat dan mereka tidak dapat membayarnya. 
  7. Sabilillah yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah. 
  8. Ibnu sabil yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk suatu kebaikan seperti belajar. 

 F. Fungsi zakat 

Kewajiban mengeluarkan zakat selain melaksanakan perintah Allah, juga mengandung manfaat yang banyak bagi manusia pada umumnya , khususnya kepada fakir miskin zakat dapat dirasakan manfaatnya. Beban mereka menjadi lebih ringan dengan memperoleh haknya dari sebagian harta orang kaya yanh mengeluarkan zakatnya. 

Sebenarnya pada harta orang kaya ada hak orang miskin yang harus diterimakan. Orang kaya memiliki kewajiban mengeluarkan hak orang miskin tanpa diminta. Bila orang kaya menyadari kewajibanya membayar zakat, maka harta itu akan sangat besar sekali manfaatnya. 

Adapun hikmah zakat bagi orang miskin antara lain : 
  1. Mengurangi kesusahan mereka atas kekurangan yang dihadapi 
  2. Menambah tali persaudaraan antara pemberi zakat (muzaki) dan penerima zakat (mustahik) 
  3. Mwnjaga kejahatan yang akan timbul dari orang miskin dan yang susah. 
  4. Menambah penghasilan yang diperoleh saat itu sebagai nikmat pembwrian Allah dan 
  5. Menghilangkan jarak antara orang kaya dan orang miskin. 

Adapun fungsi yang lain dari zakat adalah untuk meningkatkan kesetiakawanan sosia. Selain berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup orang miskin, zakat berfungsi untuk kepentingan sosial. 

Zakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Apabila hal itu dilaksanakaan maka akan bertambah majulah lembaga-lembaga sosial dan sarana pelayanan sosial. Misalnya, untuk membangun rumah sakit, lembaga pendidikan, tempat-tempat ibadah , dan panti asuhan. 

Harta zakat bisa difungsikan dengan baik akan sangat bermanfaat . Manfaat itu akan dirasakan bagi pemberi zakat, penerima zakat maupun kepentingan umum. 

Manfaat zakat secara umum : 
  1. Menolong orang yang lemah dan susah, agar dapat menunaikan kewajiban beribadah kepada Allah dan terhadap sesama 
  2. Mendidik rasa kemanusiaan terhadap sesamamu 
  3. Membersihkan diri dari berbagai penyakit jiwa, seperti kikir, iri dan tamak 
  4. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang diterimanya. 
  5. Meningkatka ketaqwaan kepada Allah swt, dan 
  6. Membiasakan hidup untuk selalu memperhatikan orang lain.





Terima kasih sudah membaca Zakat mall (Harta) ,Silahkan bagikan artikel ini Zakat mall (Harta) jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku2.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger