Infak

Infak


Kata infak menurut bahasa artinya membelanjakan. Infak sifatnya masih umum, termasuk di dalamnya adalah sadaqah, waqaf, hibah, dan lainya. Infak adalah mengeluarkan atau membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki untuk kepentingan sosial dan keagamaan dalam waktu yang tidak terbatas. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt yang artinya "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuanya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS. At Talaq : 7)

Jadi membelanjakan harta dengan cara sadaqah, waqaf, hibah, dan hadiah merupakan bagian dari infak. Adapun perintah untuk melaksanakan infak ini sangat dianjurkan kepada orang yang mampu menurut ukuranya masing-masing.

A. Wakaf

Wakaf adalah memberikan harta yang bersifat kekal untuk kepentingan umum. Misalnya memberikan tanah untuk membangun masjid, mushola, madrasah dan jalan. Hukumnya adalah sunah. Wakaf akan banyak mendatangkan kemanfaatan, baik bagi orang yang memwakafkan maupun bagi orang lain yang menggunakan benda wakaf tersebut. Bagi si pemberi wakaf ia akan mendapatkan pahala selama benda tersebut masih tetap digunakan untuk kebaikan. Walaupun dia sudah meninggal dunia nanti, tetapi pahalanya mengalir terus. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Apabila anak Adam  (manusia) mati, putuslah amalnya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kepada ibu bapaknya." (HR. Muslim).

Amal jariyah yang tidak akan putus pahalanya seperti wakaf ini, adalah amal jariyah atau wakaf yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Baik bagi yang memberi wakaf , yang menerima, maupun barang yang hendak diwakafkan.

Syarat-Syarat wakaf adalah sebagai berikut :

1. Syarat orang yang memwakafkan 
  • Merupakan kemauan sendiri, tidak dipaksa orang lain, 
  • Sudah dewasa atau baliq 
  • Berakal sehat
  • Benda yang diwakafkan itu benar-benar miliknya sendiri

2. Syarat orang yang diserahi menerima wakaf
  • Harus jelas cara penggunaanya
  • Menerima benda tersebut secara murni
  • Wakaf itu diterima dan dimiliki untuk selama-lamanya

3. Syarat benda yang diwakafkan 
  • Dapat memberikan kemanfaatan secara terus-menerus
  • Barang tersebut benar-benar milik pemberi wakaf yang sah. 
  • Tidak dibatasi waktunya.

Sedangkan rukun wakaf adalah berikut ini :
  1. Adanya pemberi wakaf 
  2. Adanya pihak yang menerima wakaf
  3. Adanya barang yang hendak diwakafkan
  4. Adanya akad atau lafad wakaf

Wakaf ada dua macam.
  1. Wakaf ahli atau wakaf keluarga yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih.
  2. Wakaf khairi atau wakaf umum yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan orang banyak. Wakaf inilah yang sesuai dengan anjuran islam dan merupakan amalan yang akan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Firman Allah swt yang artinya : "Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan sebagian harta yang kamu senangi..."(QS. Ali 'Imran : 92).

Apabila orang islam yang mampu banyak melakukan amal kebajikan untuk kepentingan umum, maka manfaatnya besar sekali. Misalnya, dengan memwakafkan sebagian harta miliknya, sehingga harta itu tidak hanya bermanfaat pada dirinya tetapi juga orang lain.

Adapun khusus harta waqaf memiliki manfaat bagi masyarakat, antara lain : 
  1. Menjadi sumber dana untuk kepentingan umat islam.
  2. Mempermudah kesulitan yang dihadapi umat islam dalam membangun sarana dan prasarana yang bersifat sosial.
  3. Meningkatkan semangat syiar islam dalam berbuat amal kebajikan
  4. Memiliki rasa tanggung jawab bersama memanfaatkan harta waqaf untuk kepentingan umum.

B. Hadiah

Hadiah adalah memberikan sesuatu pada orang lain atas dasar presentasi yang telah diraih dengan harapan dapat meningkatkan prestasi tersebut. Memberikan hadiah ini dapat diberikan pada hari ulang tahun, pesta, perkawinan, dan lain-lain. Hadiah ini dapat berupa benda, tenaga, pikiran, ataupun sikap atau tingkah laku yang menyenangkan. Tujuannya adalah sebagai ungkapan rasa ikut senang dan bangga atas prestasi yang telah diraihnya, serta mendorong agar lebih maju lagi.

Hadiah bisa juga berupa ucapan selamat, jabat tangan atau bahkan dengan senyum  dan sikap ramah. Hukum memberikan hadiah ini adalah sunah. Sabda Nabi muhammad saw : "Senyum di hadapan saudaramu adalah sadaqoh."(HR. Bukhari).

Hadiah yang telah dipersembahkan hendaklah diterima dengan baik karena merupakan rezeki yang datang dari Allah. Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya : "Barang siapa diberi hadiah saudaranya yang tidak berlebihan dan tidak mendatangkan masalah hendaklah menerimanya dan tidak menolakny. Karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang dititipkan Allah kepadanya."(HR. Ahmad).

C. Hibah

Hibah adalah memberikan sesuatu pada orang lain, tanpa mengharapkan balasan apa-apa, semata -mata karena adanya rasa kasih sayang. Hibah hukumnya sunah. Oleh karena itu, islam menganjurkan pada umatnya agar melatih diri untuk sering memberi kepada orang lain, lebih-lebih kepada mereka yang benar-benar memerlukan. Firman Allah swt yang artinya : "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (orang yang menerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta..."(QS. AL Baqarah : 177).


Dalam hibah tidak ditentukan jumlahnya serta waktunya. Artinya berapapun dan kapanpun hibah boleh dilaksanakan, yang jelas akan melatih untuk menanamkan rasa belas kasih terhadap sesama.

Adapun rukun hibah adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang memberikan hibah
  2. Orang yang diberi
  3. Adanya ijab dan qabul (serah terima)
  4. Barang yang diberikan

Syaratnya barang tersebut bermanfaat dan dapat dijual. Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya : "Tangan di atas itu lebih baik dari tangan di bawah..."(Muttafaqun 'Alaih).

Dengan demikian, biasakanlah menjadi orang yang memiliki tangan di atas, dalam arti selalu memberi daripada memiliki tangan di bawah yaitu menerima.

Dari uraian di atas bisa diambil dari kesimpulan , bahwa wakaf, hadiah, dan hibah merupakan hal yang dianjurkan islam kepada umatnya. Wakaf bersifat permanen (kekal), hadiah sebagai ucapan terima kasih dan hibah sebagai pemberian biasa atau dasar kasih sayang.




Terima kasih sudah membaca Infak ,Silahkan bagikan artikel ini Infak jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku2.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger