Sewa-menyewa adalah akad atas manfaat yang dimaksud dan diketahui dengan tukaran yang diketahui pula menurut syarat-syarat yang akan datang. Misalnya si A menyewakan sebidang tanah pada si B untuk dapat ditanami dan diambil manfaatnya selama satu tahun.
Sewa-menyewa hukumya diperbolehkan oleh agama asal sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Rukun sewa menyewa yaitu :
- Ada yang meyewakan
- Ada yang menyewa
- Ada yang akan disewakan
- Ada manfaat dari barang yang akan disewakan tersebut.
Adapun syarat sewa menyewa meliputi :
a. Syarat bagi yang menyewa dan yang menyewakan :
- Berakal sehat
- Dengan kehendak sendiri
- Baliq atau sudah sampai umur
- Keadaan keduanya tidak mubazir
b. Syarat bagi barang yang akan disewakan adalah barang tersebut dapat diketahui dari segi :
- Jenisnya
- Kadarnya
- Sifatnya
Di dalam sewa menyewa, manfaat yang diambil itu menurut sebagian ulama hendaklah jangan sampai mengandung lenyaplah sesuatu yang berupa zat, namun harus semata-mata manfaatnya saja. Seperti menyewa rumah untuk ditempati, menyewa kadang untuk ditanami, menyewa tenda untuk dipakai dan sebagainya. Akan tetapi sebagain ulama membolehkan sewa-menyewa yang hampir serupa dengan itu, misalnya menyewa pohon untuk diambil buahnya (untuk di makan), menyewa binatang untuk diambil bulunya. Karena hal itu sama dengan yang telah dijelaskan Allah dalam firma Nya yang artinya :"...Jika perempuan menyusukan anak kamu, maka hendaklah memberi upah (sewa) mereka...(QS. At Talaq : 6).
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya "Sesungguhnya Rasulullah pernah berkebun dengan seseorang dan beliau memberi upah kepada tukang kebun itu" (HR. Bukhari Muslim)
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sewa-menyewa serta kewajiban bagi penyewa adalah sebagai berikut
- Penyewa harus menjaga barang yang disewa dan mengambil manfaatnya dengan tanpa mengurangi atau menghilangkan zat dari barang tersebut.
- Penyewa wajib membayar upah atau uang sewa kepada orang yang punya barang.
- Penyewa wajib mengembalikan barang yang disewa, pada saat habis masa akad sewa-menyewa yang telah ditentukan.
Adapun batalnya akad sewa menyewa itu dikarenakan
- Rusak atau matinya barang yang disewakan
- Memang habis masa yang telah dijanjikan.
Sewa menyewa akan dapat memberikan bebsrapa kemanfaatan bagi kita. Dalam sewa-menyewa terdapat unsur tolong-menolong dan saling melengkapi kebutuhan antara yang satu dengan lainya. Orang yang menyewa barang, dapat mengambil manfaat dari barang yang disewa, sedangkan orang yang menyewakan barang dapat memperoleh upah atau imbalan (bayaran) dari orang yang menyewa. Sehingga masing-masing dapat mengambil manfaat dari adanya bentuk sewa-menyewa.
B. Bentuk sewa menyewa dalam kehidupan modern
Dalam sewa-menyewa, ada dua cara yang dapat di tempuh, yaitu
- Menyewa barang yang sudah tertentu barangnya misalnya si A mengontrak rumah selama 1 tahun. Menurut pandangan islam, mengontrak rumah dibolehkan, karena penyewa (yang mengontrak) boleh memanfaatkan rumah tersebut, tanpa harus merusak atau menjualnya. Penyewa hanya berhak menempatinya saja. Selama jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh lain misalnya si B menyewa sebidang tanah untuk ditanami selama 1 tahun. Hal ini juga diperbolehkan, selama aturan-aturan dalam sewa menyewa dipenuhi, artinya penyewa hanya berhak menfambil manfaat tanah itu untuk ditanami tanpa harus merusak atau mengurangi zatnya selama masa yng telah ditentukan. Menyewa barang yang sudah tertentu barangnya, seperti 2 contoh diatas, akadnya bisa menjadi batal apabila barang-barang tersebut rusak sebelum masa sewanya. Atau tidak rusak namun memang sudah habis masa yang ditentukan.
- Menyewa barang yang dalam tanggungan orang yang menyewakan artinya belum jelas mana barang yang hendak disewa itu, misalnya si C menyewa atau men carter mobil untuk perjalanan sehari atau untuk perjalanan jarak Surabaya-Jakarta. Si C tidak menentukan mobil mana yang akan di sewa yang penting dapat unruk perjalanan seperti yang dibutuhkan. Sewa-menyewa jenis ini jug dibolehkan, akan tetapi mengenai rusak atau matinya barang, tidak menjadikan batalnya akad sewa menyewa. Karena sudah menjadi tanggungan orang yang menyewakan. Seperti contoh diatas, apabila perjalan baru sampai di Semarang. Lalu mobilnya rusak, maka orang yang menyewakan wajib mengganti dengab mobil yang lain. Karena penyewa belum mengambil manfaat secara sempuena pada perjalanan itu. Maka berkewajiban mengantar penyewa dalam perjalanan Surabaya-Jakarta.
Demikian pula sewa-menyewa tidak akan batal, apabila salah seorang diantara mereka meninggal dunia, karena hal itu dapat diteruskan oleh masing-masing ahli warisnya.