Utang Piutang dalam Islam

Utang Piutang dalam Islam


A. Ajaran Islam tentang Utang Piutang

Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan perjanjian akan mengembalikanya atau membayarnya sesuai dengan yang telah ditentukan. Hukum utang piutang menurut ajaran islam adalah dibolehkan, bahkan dapat menjadi sunah atau wajib bagi orang-orang yang benar-benar sangat membutuhkan. Namun dapat juga menjadi haram apabila utang piutang itu dipergunakan untuk perbuatan maksiat. Misalnya, utang piutang untuk berjudi atau untuk suap menyuap.

Utang piutang yang diperbolehkan dalam ajaran islam adalah utang piutang yang telah nemenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan.

1. Rukun Utang Piutang
  1. Ada barang atau uang yang akan di utangkan
  2. Ada pihak yang berhutang 
  3. Ada pihak yang memberi hutang
  4.  Ada lafaz atau akad, baik dari yang mengutangi maupun yang berhutang.
2. Syarat Utang Piutang

Dalam utang piutang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari pihak yang mengutangi, yang berhutang maupun barang yang akan diurangkan. 

a. Syarat bagi pihak yang mengutangi adalah sebagai berikut. 
  1. Baliq atau dewasa 
  2. Berakal sehat 
  3. Atas kemauanya sendiri (tidak karena dipaksa) 
  4. Mempunyai hak penuh atas barang yang akan diutangkan 
 b. Syarat bagi yang berhutang adalah sebagai berikut : 
  1. Baliq atau dewasa 
  2. Berakal sehat 
  3. Atas kemauan sendiri (tidak karena terpaksa)
  4. Digunakan untuk kepentingan yang baik, sehingga tidak mubazir. 
c. Syarat bagi barang yang akan diutangkan adalah sebagai berikut : 
  1. Barang tersebut dapat diserah terimakan 
  2. Mengandung manfaat 
  3. Betul-betul milik orang yang mengutangkan sendiri. 
Dalam utang piutang apabila orang yang berhutang akan membayar dalam jumlah lebih (tambahan) dari jumlah yang dihutang, hukumya diperbolehkan, jika tidak ada perjanjian sebelumya. Apabila ada perjanjian untuk mebambah bayaran sebelum terjadi utang piutang, maka hal itu tidak dibenarkan. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : Dari Abu Hurairah, "berkata ia, Rasulullah saw, telah mengutangkan hewan kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar umurnya dari hewan yang beliau utang itu dan rasulullah berkata, orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik."(HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Untuk menghindari adanya pertentangan dan percekcokan yang dapat merugikan antara dua belah pihak, maka islam menganjurkan adanya pencatatan di dalam urang piutang. Hal ini akan dapat mempererat adanya akad perjanjian antara keduanya. Firman Allah swt yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya secara benar.." (QS. Al Baqarah : 282) 

Utang piutang dianjurkan oleh Allah karena di dalamnya terdapat beberapa hikmah. Dengan utang piutang, orang yang kaya dapat membantu orang yang miskin, yang kuat dapat menolong yang lemah. Firman Allah swt yang artinya : "...Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."(QS. Al Maidah : 2). Dalam ayat tersebut terdapat anjuran dan perintah untuk tolong menolong dalam hal kebaikan. Bentuk tolong menolong ini antara lain dengan cara utang piutang. Sebab utang piutang ini akan mendatangkan beberapa manfaat, baik bagi yang mengutangi maupun yang berhutang. 

Adapun manfaat utang piutang itu, antara lain sebagai berikut : 
  • Menghilangkan adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin 
  • Mempererat tali persaudaraan 
  • Meringankan beban orang lain 
  • Mewujudkan rasa belas kasih dan rasa solidaritas antar sesama 
  • Akan mendapatkan balasan dan rahmat dari Allah. 
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya :"Allah akan menolong hamba Nya selama hamba Nya memberikan pertolongan kepada saudaranya." (HR. Muslim) .Hadist ini memberikan penjelasan tentang balasan bagi orang yang suka menolong terhadap sesamanya. Apabila kita masih mau menolong orang lain yang membutuhkan, maka suatu saat Allah akan menolong kita di saat kita membutuhkan. 

Oleh karena itu, marilah kita tanamkan dan kita pelihara sikap tolong-menolong dalam segala kebaikan. Apabila telah sampai saat yang telah ditentukan untuk mengembalikannya, orang yang mengutangi berhak memintanya, sedangkan yang berhutang juga wajib membayarnya. Jika dengan segala upaya terpaksa belum dapat mengembalikan, ia harus meminta maaf dan minta tempo lagi untuk dapat mengembalikan. Dan orang yang mengutangi hendaknya memberi kelonggaran bagi yang berhutang untuk menunda pembayaran. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Barang siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesukaran hari kiamat, maka harus memberi waktu kepada orang yang masih belum dapat membayar utangnya atau menguranginya"(HR. Muslim) 

B. Bentuk -bentuk utang piutang dalam kehidupan modern. 

Karena begitu besar manfaat yang terkandung dalam utang piutang, maka hal itu selalu dikembangkan dakam kehidupan modern ini. Bentuknya dapat bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan manusia di zaman modern ini. Seperti adanya beberapa bank, perum pegadaian, pengkreditan dan sebagainya, yang senuanya itu dimaksudkan untuk membantu orang yang sangat membutuhkan. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dan dengan melihat serta membandingkan antara manfaat dan mudaratnya. Misalnya : kredit candak kulak, kredit KPR BTN, KIK dan KMKP, pegadaian dan sebagainya. 

Beberapa contoh diatas merupakan salah satu bentuk cara utang piutang yang berlaku saat ini. Maka selama belum ada bentuk yang lebih baik selain cara tersebut, agama islam mengizinkan dalam batas darurat. Bentuk-bentuk utang piutang dalam kehidupan modern telah berkembang dengan pesatnya. Kenyataan ini dihadapkan pada umat islam yang mebentukan pilihan cara utang piutang yang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Sebagian ulama telah menfatwakan, bahwa sebagian besar negara islam tidak bisa terlepas dari dengan cara utang piutang cara modern ini. 

Pendapat mereka memutuskan, bahwa pendirian bank dan cara operasionalnya dapat dilakukan dengan cara yang tidak termasuk riba. Atau barangkali memang sudah menjadi darurat. Jadi bila tidak ada jalan lain yang lebih baik dengan model utang piutang seperti contoh-contoh di atas maka itulah jalan darurat tersebut. 

Di dalam Islam setiap orang yang mencari jalan yang terbaik itu buntu, maka jalan darurat dibolehkan menurut hukum. Di dalam usul fiqih salah seorang dari empat mazhzab, bernama imam syafi'i, mengeluarkan kaidah yang artinya : "Keadaan yang darurat memperbolehkan yang madarat" dalam kaidahnya yang lain imam syafi'i berkata : yang artinya : "Sesuatu yang tidak dimaafkan pada pertama kalinya (tetapi tetap berjalan) akan dimaafkan buat seterusnya karena menjadi kebiasaan." 

Jadi pada intinya dalam kondisi darurat, kita diperbolehkan berpiutang dengan cara yang lebih banyak mendatangkan manfaat daripada madaratnya. Sebagaimana kita ketahui tidak ada sistem yang lebih baik diperoleh kita, kecuali apa yang dihadapkan dan harus diterima sistem utang piutang modern ini. Sabda Rasulullah saw. Yang artinya :"Engkau lebih mengetahui dengan urusan tentang duniamu ."(HR. Muslim)

Oleh karena itu, berpiutang dengan bentuk-bentuk seperti tersebut di atas, untuk kondisi darurat itu berlaku, maka kewajiban umat islam mencari sistem lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan hukum islam. 

Dengan didirikanya bank muamalat, yang jelas sesuai debgan syariat islam, umat islam wajib mendukungnya. Apabila sistem bank islam telah mampu melayani kebutuhan umat, maka kewajiban semua umat islam untuk mendukung dan mengikutinya.




Terima kasih sudah membaca Utang Piutang dalam Islam ,Silahkan bagikan artikel ini Utang Piutang dalam Islam jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku2.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger