A. Pengertian Nikah
Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yng bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia sejahtera berdasarkan tuntunan Allah swt. Dengan pernikahan ini akan menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang menjadi suami istri tersebut, dan akan menimbulkan pula adanya beberapa hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lain
Islam mengajurkan pada seluruh umatnya, apabila sudah menenuhi syarat dan rukunya, hendaknya melakukan pernikahan dengan wanita yang disenangi dan baik baginya. Firman Allah swt yang artinya : "...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang baik bagi kamu sekalian ..." (QS. An Nisa : 3)
Hukum nikah itu meliputi lima macam
- Asal mulanya pernikahan itu hukumnya mubah artinya dibolehkan
- Menjadi wajib jika untuk orang yang telah mampu memberi nafkah dan telah dewasa, serta ada kekhawatiran jika tidak dilaksanakan akan terjerumus dalam perbuatan zina.
- Sunah bagi orang yang sudah mampu namun ia masih dapat menjaga diri dari perbuatan zina
- Haram jika dalam pernikahan itu ada niat buruk (misal hendak menyakiti istri), sehingga tidak akan mencapai tujuan nikah (bahagia sejahtera)
- Makruh jika belum mampu namun memaksakan diri sehingga akan banyak mendatangkan madarat
Islam menganjurkan pernikahan bukan untuk mencari madarat namun dengan pernikahan itu diharapkan akan mendatangkan beberapa manfaat antara lain sebagai berikut :
- Dapat memelihara keturunan
- Memperjelas status anak yng dilahirkan, artinya jelas siapa bapaknya
- Adanya tanggung jawab yang pasti dari seorang laki-laki terhadap anak dan istri
- Jelas pula kaitanya dengan hak-hak kewarisan.
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Hai para pemuda, barang siapa yang telah mempunyai kemampuan di antara kamu serta berkeinginan hendak nikah maka hendaklah ia nikah, karena sesungguhnya nikah itu akan memejamkan mata dari orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memelihara dari godaan syahwat dan barang siapa yang tidak mampu nikah , hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap wanita akan berkurang." (HR. Bukhari)
Dengan mengetahui beberapa manfaat pernikahan yang tersebut di atas, maka pada dasarnya pernikahan itu akan menjadikan manusia hidup dalam ketenangan, kedamaian dan ketentraman serta keridaan Allah swt. Seperti dalam firman Nya yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar Rum : 21)
Perlu diketahui oleh kaum lelaki bahwa dalam mencari jodoh, bukan sekedar wanita yang cantik rupawan secara lahiriah. Hendaklah menekankan pada aspek moralitas dan mental keagamaannya.
Memang benar bahwa segala yang indah di dunia ini merupakan perhiasan. Menurut agama perhiasan yang paling indah adalah istri yang salihah. Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya : "Dunia itu harta benda dan sebaik-baik harta benda dunia adalah wanita yang shaleh." (HR. Muslim)
Jadi nikah merupakan kodrat insaniah yang menjadi perhatian ajaran Islam. Dengan nikah diharapkan dapat melangsungkan keturunan yang dapat mendatangkan ketentraman dan kebahagiaan di dunia dan akherat.
B. Rukun Nikah
Suatu pernikahan dianggap sah oleh syariat Islam apabila telah memenuhi beberapa syarat dan rukun. Adapun rukun nikah itu meliputi berikut ini :
- Ijab qabul atau akad nikah yaitu penyerahan yang berupa perkataan dari pihak wali dan diterima oleh mempelai laki-laki.
- Adanya wali nikah yaitu orang yang berhak menikahkan dari pihak mempelai perempuan. Sabda rasul saw yang artinya : "Barang siapa di antara perempuan yang menikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka pernikahanya itu batal (tidak sah)."(HR. Imam 4 selain Nasa')
- Adanya dua orang saksi yaitu oranh yang benar-benar menyaksikan secara langsung tentang pelaksanaan pernikahan itu Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak sah nikah, melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Ahmad)
Jadi dari penjelasan hadist di atas, bahwa nikah dianggap sah bila telah terpenuhi semua rukun-rukunnya. Apabila salah satu ditinggalkan dari rukun nikah maka nikahnya menjadi batal atau tidak sah.
Selain beberapa rukun tersebut diatas, dalam pernikahan juga harus menenuhi beberapa syarat, baik bagi mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, maupun dua orang saksi.
1. Syarat mempelai perempuan dan laki-laki
- Beragama islam
- Jelas orangnya dan bukan muhrim
- Dapat dimintai persetujuan
- Tidak ada halangan untuk menikah
2. Syarat bagi wali
- Laki-laki
- Dewasa dan berakal sehat
- Beragama islam
- Memiliki hak perwalian
- Tidak ada halangan untuk menjadi wali
Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai wanita adalah susunan berikut ini.
- Bapaknya
- Kakeknya (bapak dari bapak mempelai wanita)
- Saudara laki-laki yang seibu sebapak
- Saudara laki-laki yang sebapak saja
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
- Anak laki-laki yang sebapak saja
- Saudara bapak yang laki-laki
- Anak laki-laki dari paman yang dari pihak bapak saja
- Hakim
3. Syarat bagi dua orang saksi
- Laki-laki
- Beragama islam
- Baliq dan berakal sehat
- Mengerti maksud ijab dan qabul
- Hadir dalam majlis akad nikah
- Adil.
Hal lain yang berkaitan dengan akad nikah adalah memberikan mahar. Mahar adalah pemberian dari suami kepada istri, baik berupa uang atau barang (harta benda). Mahar sering juga disebut dengan maskawin. Bagi laki-laki ia wajib memberi mahar pada wanita yang baru dinikahinya, yang biasanya diucapkan berbarengan dengan ijab qabul. Firman Allah swt yang artinya "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya" (QS. An Nisa : 4)
Meskipun Islam telah mewajibkan bagi laki-laki untuk memberikan mahar, namun mengenai jumlah besar kecilnya tidak ditentukan. Terserah kepada kemampuan suami dan keridhaan si istri. Hal ini mengingat bahwasanya tingkat ekonomi antara manusia yang satu dengan yang lain itu tidaklah sama. Ada yang kaya, ada pula yang miskin. Oleh karena itu, mahar juga disesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing, asal sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang melaksanakan akad.
Mahar itu harus benar-benar dibayarkan, sesuai yang diucapkan, sebab jika mahar yang telah ditetapkan itu tidak dibayar oleh suami, statusnya adalah utang yang wajib dibayar sebagaimana utang kepada irang lain. Sabda Nabi saw yang artinya :
"Dari Amir bin Rabiah, sesungguhnya seorang perempuan dari suku Farazah telah menikah dengan maskawin dua terompah, maka Rasulullah saw, bertanya kepada perempuan itu, kata beliau : sukalah engkau menyerahkan dirimu dan rahasiamu dengan dua terompah? Jawab perempuan itu : Ya, saya ridha yang demikian. Maka Rasulullah membiarkan pernikahan tersebut."(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmuzi)
C. Muhrim (Mahram)
Muhrim artinya orang yang haram dinikahi karena agama islam melarangnya.
Orang yang haram dinikahi jumlahnya ada empat belas orang.
- Tujuh diantaranya karena keturunan
- Dua orang karena hubungan susuan
- Empat orang karena sebab perkawinan
- Satu orang karena dengan cara dikumpulkan bersama-sama dua orang
Adapun yang haram dinikahi karena sebab-sebab di atas yaitu sebagai berikut
1. Yang haram dinikahi karena hubungan keturunan
- Ibu dan seterusnya sampai keatas
- Anak perempuan dan seterusnya sampai ke bawah
- Saudara perempuan sekandung (Seayah dan seibu, seayah saja atau seibu saja)
- Saudara perempuan dari ibu (bibi)
- Saudara perempuan dari ayah (bibi dari ayah)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki
- Anak perempuan dari saudara perempuan
2. Yang haram dinikahi karena hubungan susuan
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sesusuan atau anak dari ibu yang menyusui
3. Yang haram dinikahi karena hubungan semenda/perkawinan
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri (anak istri dari suami terdahulu/lain dan ibunya sudah serumah)
- Ibu tiri (istri bapak baik sudah cerai atau belum )
- Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai atau belum
4. Yang haram dinikahi karena mengumpulkan bersama-sama dua orang.
Mengawini saudara dan istri secara bersamaan/dimadu.
Larangan menikahi muhrim diatas mempunyai tujuan untuk kebaikan manusia sendiri. Dengan demikian tujuan pernikahan dapat tercapai dengan baik. Firman Allah swt yang artinya : "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."(QS. An Nisa : 22)
Ayat diatas menjelaskan larangan mengawini wanita yang pernah dikawini ayahnya. Karena wanita itu dianggap sama dengan ibu kita sendiri. Siapa saja wanita yang dinikahi ayah kita, maka otomatis menjadi ibu kita. Allah melarang perbuatan demikian, kecuali pada masa yang lalu sebelum turun larangan tersebut. Allah sangat membenci perbuatan itu, karena amat jeji dan kotor.
Adapun nikah bila dilaksanakan dengan baik akan membawa manfaat bagi yang melakukan.
Hikmah nikah, antara lain berikut ini
- Untuk membentuk rumah tangga sejahtera lahir dan batin
- Memperoleh keturunan yang baik dan sah menurut agama
- Menambah tali persaudaraan dengan sesama
- Mengikuti sunah rasul
- Mencegah dari perbuatan maksiat, seperti zina
- Melaksanakan amal ibadah, sebab nikah perintah Allah yang diperintahkan untuk dilaksanakan.