A. Ketentuan haji
Ibadah haji adalah menyengaja berziarah ke tanah suci Makkah untuk melakukan beberapa amal ibadah karena mencari rida Allah dengan tata cara yang telah ditentukan. Setiap orang islam yang sudah memenuhi persyaratan maka ia wajib melaksanakan seumur hidup sekali. Karena ibadah haji itu merupakan rukun islam yang kelima, maka diwajibkan bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Firman Allah swt yang artinya :"...Allah mewajibkan haji ke rumah suci (Ka'bah) atas semua manusia yang kuasa pergi ke sana..."(QS. Ali Imran : 97).
1. Syarat Ibadah Haji
Seorang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji itu apabila ia telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Beragama islam
- Berakal sehat
- Sudah cukup umur atau baliq
- Merdeka
- Kuasa atau mampu
Sedangkan yang dimaksud dengan mampu disini meliputi hal-hal berikut :
- Sehat badannya
- Mempunyai bekal yang diperlukan dalam perjalanan
- Aman dalam perjalanan
- Tidak memiliki hutang
- Ada alat transportasi atau kendaraan ke sana
- Khusus wanita, adanya muhrim yang menyertainya.
2. Rukun Haji
Rukun Haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan atau digantinya dengan membayar dan (menyembelih kambing). Jika salah satu dari rukun ini ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji itu ada enam.
- Ihram, yaitu mulai berniat untuk mengerjakan haji
- Wukuf di Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu singgah di Padang Arafah, meskipun hanya sebentar pada tanggal9 Zulhijjah. Mulai tergelincirnya matahari atau waktu zuhur tanggal 9 sampai terbitnya fajar tanggal 10 Zulhijjah.
- Tawaf yaitu mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, sedangkan Ka'bahnya selalu berada di sebelah kiri.
- Sa'i yaitu lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Safa dan diakhiri di Marwah.
- Tahallul yaitu melepaskan pakaian ikhram dan mencukur atau menggunting rambut (sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut) tanda kalau haji telah selesai.
- Tertib maksudnya melaksanakan sesuai dengan urutan-urutannya, dari nomor satu sampai nomor lima.
3. Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan, namun jika tidak dapat dikerjakan atau ada halangan dapat diganti dengan menyembelih hewan. Pergantian hewan itu disebut dengan Dam. Sehingga jika salah satu wajib haji tidak dapat dikerjakan tidak sampai membatalkan haji, artinya hajinya tetap sah.
Adapun wajib haji adalah sebagai berikut
- Ihram dari miqat yaitu mulai melakukan ihram dari tempat dan waktu yang telah ditentukan. Untuk jemaah haji Indonesia miqat (batas tempatnya) dari Ya Lamlam. Sedangkan batas waktunya dimulai dari awal dari bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya Idhul Adha tanggal 10 Zulhijjah. Firman Allah swt : yang artinya "Haji itu pada bulan-bulan yang ditentukan...(QS. Al Baqarah : 197).
- Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 zulhijjah setelah wukuf di Arafah
- Melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah.
- Melempar tiga jumrah (tiga tugu di Mina), masing-masing tujuh kali dengan batu kecil, berturut-turut pada hari-hari tasyrik.
- Bermalam di mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah
- Tawaf wada' (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan Makkah.
4. Sunah Haji
Menunaikan ibadah haji memiliki beberapa kesunahan sebagai berikut :
- Disunahkan haji secara ifrad yaitu melaksanakan. Haji dahulu baru melaksanakan umrah.
- Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya. Lafadznya adalah : "Labbaikallaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal khamda wannikmata laka wal mulka laa syariika lak." Artinaya : "Ya Allah, aku tunduk mengikuti perintah Mu, tidak ada sekutu bagimu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagiMu dan engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tiada yang menyekutui kekuasaan Mu" (HR. Bukhari dan Muslim).
- Berdoa setelah membaca kalimat talbiyah
- Membaca zikir sewaktu tawaf
- Melaksanakan dua rakaat setelah tawaf
- Masuk ke ka'bah
5. Larangan-Larangan Haji
Larangan haji ada tiga macam, maksudnya ada yang khusus untuk laki-laki, khusus untuk perempuan, dan ada yang dilarang untuk laki-laki maupun perempuan.
A. Larangan khusus untuk laki-laki
- Dilarang memakai pakaian yang berjahit
- Dilarang memakai tutup kepala
B. Larangan khusus bagi wanita yaitu dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
C. Larangan bagi keduanya
- Dilarang memakai wangi-wangian
- Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan lainya
- Dilarang memotong kuku
- Dilarang mengakadkan akad nikah (nikah, menikahkan atau menjadi wakil dalam pernikahan)
- Dilarang bersetubuh atau pendahuluanya
- Dilarang memburu atau membunuh binatang darat yang liar yang dapat dimakan atau halal dimakan
6. Tahallul
Tahallul adalah penghalalan terhadap beberapa larangan haji. Beberapa larangan haji tersebut di atas menjadi boleh dikerjakan lagi dengan adanya tiga perkara sebagai berikut:
- Melontar jumrah aqabah
- Bercukur atau bergunting
- Tawaf yang diiringi sa'i sesudah tawaf qudum.
B. Ketentuan Umrah
Melaksanakan ibadah umrah hukumnya sama dengan ibadah haji, yaitu wajib bagi setiap muslimin yang mampu sekali seumur hidup. Adapun syarat-syaratnya sama dengan haji. Firman Allah swt. Yang artinya " Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ..." (QS. Al Baqarah : 196) sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : Dari Aysyah ia bertanya pada Rasulullah, " Adakah wajib atas perempuan berperang, jawab beliau, ya, tetapi peperangan mereka tidak bunuh-membunuh hanya mengerjakan haji dan umrah. " (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
1. Rukun Umrah
- Ihram dan berniat
- Tawaf
- Sa'i
- D. Bercukur atau menggunting, sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut
- E. Menertibkan rukun-tukun tersebut diatas
2. Wajib umrah
- Ihram dari miqatnya, miqat zamani (waktunya) adalah sepanjang tahun, kapan saja boleh. Sedangkan miqat makani sama dengan haji.
- Menjauhkan diri dari segala larangan-larangan umrah yaitu semua larangan dalam haji.
C. Pengaturan perjalanan Haji dan Umrah di Indonesia
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, pemerintah indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap para calon jamaah haji. Mulai dari memberi motivasi bagi penduduk yang sudah mampu, membantu dalam mengumpulkan uangnya, mengatur perjalanannya sampai pada tujuan akhir yaitu kembali ke tanah air dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur
Untuk melaksanakan semua itu pemerintah mengadakan beberapa kegiatan yakni sebagai berikut :
1. Persiapan
Setiap tahun pada akhir musim haji, pemerintah selalu mengadakan rapat kerja urusan haji. Tujuanya mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pemberangkatan tahun yang akan datang juga untuk mengevaluasi pelaksanaan tahun yang baru lalu. Dalam rapat tersebut antara lain memutuskan tentang ketentuan ONH tahun yang akan datang. Setelah ada ketentuan tentang ONH, maka masing-masing unit kerja urusan haji diseluruh Indonesia mulai mengadakan kegiatan yang meliputi hal-hal berikut :
- Pendaftaran calon haji
- Mengadakan pembekalan calon jamaah haji
- Mengadakan penataran calon jamaah haji. Karena tidak semua calon jamaah haji itu paham dan tau persis tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah haji, maka pemerintah perlu mengadakan penataran agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan aman, tertib, lancar dan sempurna. Adapun materinya meliputi berikut ini.
- Pengetahuan tentang manasik haji
- Sistem dan prosedur pelayanan haji
- Beberapa hal yang berkenaan kehidupan di Arab.
- Penataran petugas-petugas haji Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik serta dapat memberikan pelayanan yang benar-benar memuaskan, maka para petugas juga diadakan penataran.
2. Penyelenggaraan
Berkenan dengan penyelenggaraan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, pemerintah mengaturnya dengan sistem terpadu penyelenggaraan haji yaitu dengan cara berikut ini :
- Mengelompokan para calon jamaah menjadi beberapa regu, masing-masing regu terdiri atas 10-15 orang. Kenudian mengelompokan beberapa regu menjadi rombongan-rombongan. Satu rombongan terdiri atas empat regu (40-45 orang). Dari beberapa rombongan yang satu daerah dijadikan satu kelompok terbang, kurang lebih terdiri atas 350-540 orang.
- Pembagian syeh. Setiap jamaah yang tergabung dalam satu kelompok terbang akan ditampung dalam satu syeh dan satu muzawwir
- Masing-masing kelompok terbang (keloter) dipimpin seorang ketua yang dijabat oleh TPHI (Tim Penyelenggara Haji Indonesia), dan menyediakan seorang TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia) untuk melayani bidang kesehatan. Sehingga dalam penyelenggaraan sistem terpadu ini terdapat beberapa unsur berikut :
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan argumentasi
- Pelayanan angkutan dan pemulangan
Dengan adanya sistem tersebut di atas, pemerintah sebagai pihak penyelenggara akan lebih mudah dalam mengawasi dan mengkoordinir, sedangkan calon jamaahnya juga merasa mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Jika ada kesulitan kaitanya dengan ibadah haji, mereka dapat menanyakan pada TPHI. Dalam urusan kesehatan mereka dapat meminta pertolongan pada TKHI, dan sebagainya.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua masyarakat indonesia yang memang sudah mampu, bersegeralah menunaikan kewajiban haji ini tanpa harus menunda-nunda. Sebab apabila seseorang sudah mampu menenuhi syarat, akan tetapi tidak mau melaksanakan ia akan berdosa. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya "Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Nabi SAW, hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginy."(HR. Ahmad)
Hadist tersebut memberikan pelajaran, bahwa orang muslim tidak boleh bersikap sayang terhadap hartanya untuk kepentingan akhirat, karena datang dan perginya harta kekayaan berada pada kekuasaan Allah. Manusia sekedar mengelola apa yang ada dalam batas kemampuanya.