Sholat Jamak dan Qasar

Sholat Jamak dan Qasar


A. Shalat Jamak

Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat Zuhur dan shalat 'Asar dikerjakan pada waktu shalat Zuhur atau pada waktu shalat 'Asar. Adapun shalat fardu yang boleh dijama' itu sebagai berikut :
1. Shalat Zuhur dengan shalat 'Asar
2. Shalat Magrib dengan shalat 'Isya'

Shalat jamak ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
1. Shalat jamak taqdim yaitu melakukan dua shalat fardu dalam satu waktu dan dikerjakan pada waktu yang pertama. Misalnya shalat zuhur dan 'asar dikerjakan pada waktu Zuhur. Shalat Magrib dan Isya' dikerjakan pada waktu Magrib. 

Syarat melakukan shalat jamak taqdim yaitu sebagai berikut :
  • Dimulai dengan shalat yang pertama (Zuhur dulu baru 'Asar. atau Magrib dulu baru Isya')
  • Berniat shalat jamak pada waktu shalat yang pertama
  • Berturut-turut, artinya tidak diselingi dengan kegiatan apapun , baik doa maupun zikir.

2. Shalat jamak takhir yaitu melakukan dua shalat fardu dalam satu waktu dan dikerjakan pada waktu yang kedua. Misalnya shalat zhuhur dan 'Asar dikerjakan pada waktu'Asar, Shalat Magrib dan shalat Isya' dikerjakan pada waktu Isya'.Syarat melakukan shalat jamak takhir harus berniat melakukan jamak takhir pada waktu masuk shalat pertama.

Mempratikkan shalat jamak
a. Praktik jamak taqdim
  • Shalat zuhur dan 'asar . Mengerjakan shalat zuhur dahulu 4 rakaat, kemudian shalat 'asar. Dikerjakan pada waktu zuhur.
  • Shalat Magrib dan isya'. Mengerjakan shalat maqrib 3 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat isya'. Dikerjakan pada waktu Magrib.

b. Praktik shalat jamak takhir
  • Shalat zuhur dan 'asar . Mengerjakan shalat zuhur dahulu 4 rakaat, kemudian shalat 'asar. Dikerjakan pada waktu 'asar.
  • Shalat Magrib dan isya'. Mengerjakan shalat maqrib 3 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat isya'. Dikerjakan pada waktu isya'.

Adapun bacaan dan gerakan serta rukunnya sama seperti shalat fardhu, yang berbeda hanya niatanya. Seseorang diperbolehkan melakukan shalat dengan cara dijamak apabila orang tersebut dalam keadaan darurat, yaitu sebagai berikut :
  1. Menderita sakit
  2. Orang yang shalat berjamaah di masjid, kemudian turun hujan deras sedangkan rumahnya jauh dari masjid.
  3. Orang yang dalam perjalanan tersebut telah memenuhi syarat yaitu :
  • Perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat 
  • Perjalanan tersebut berjarak kurang lebih 81 km atau lebih (sehari semalam jika dilakukan dengan jalan kaki)

B. Shalat Qasar

Salat Qasar adalah meringkas jumlah rakaat shalat, yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat .
Shalat fardu yang dapat diqasar hanya shalat zuhur ,'asar dan isya'. Masing-masing menjadi dua rakaat. sedangkan shalat magrib dam subuh tidak dapat diqasar.

Mengqasar shalat hukumnya mubah datau boleh, karena itu merupakan ruhsah atau keringanan dari Allah bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti firman Allah swt :
artinya : "Dan jika kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh nyata bagimu"(QS. An Nisa :101)

Praktik Shalat Qasar
cara mengerjakan shalat qasar yaitu shalat yang terdiri atas empat rakaat dikerjakan dua rakaat saja. Misalnya Shalat Zuhur yang mestinya empat rakaat, bisa diringkas menjadi dua rakaat saja. Begitu pula shalat 'Asar, Isya' cara mengerjakanya sama seperti tersebut diatas.

Syarat diperbolehkanya mengqasar shalat

Shalat qasar hanya diperbolehkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dan perjalanan itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  1. Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang mempunyai tujuan baik, bukan perjalanan untuk maksiat
  2. Jarak perjalananya bisa dilakukan dengan jalan kaki, kira-kira memakan waktu sampai lebih sehari semalam
  3. Shalat yang diqasar adalah shalat yang rakaatnya 4 yaitu shalat zuhur, 'asar dan isya'
  4. Berniat untuk mengqasar shalat.

jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka shalatnya dapat diringkas yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat. seperti sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya Dari Ibnu Abas ra berkata :"Allah mewajibkan shalat melalui nabimu, 4 rakaat ketika bermukim (menetap) dan 2 rakaat ketika berada dalam perjalanan."(HR. Muslim).

C. Shalat Jamak Qasar

Shalat jamak qasar adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula 4 menjadi 2 rakaat. Shalat jamak qasar dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu shalat qasar dengan jamak taqdim dan shalat qasar dengan jamak takhir.

Mempratikkan Shalat Jamak Qasar 
a. Praktik shalat qasar dengan jamak taqdim
  • Shalat zuhur dan 'asar. Mengerjakan shalat zuhur dahulu 2 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat 'asar 2 rakaat. Salat dikerjakan pada waktu zuhur
  • Shalat magrib dan isya'. Mengerjakan shalat magrib dahulu 3 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat isya' 2 rakaat. Salat dikerjakan pada waktu magrib

b. Praktik shalat qasar dengan jamak takhir
  • Shalat zuhur dan 'asar. Mengerjakan shalat zuhur dahulu 2 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat 'asar 2 rakaat. Salat dikerjakan pada waktu 'asar
  • Shalat magrib dan isya'. Mengerjakan shalat magrib dahulu 3 rakaat, kemudian dilanjutkan shalat isya' 2 rakaat. Salat dikerjakan pada waktu isya'

Dalam melaksanakan shalat jamak, qasar maupun jamak qasar, baik bacaan maupun gerakanya semuanya sama. Seperti jika kita melakukan shalat fardu, yang berbeda hanyalah niatnya saja. Diperbolehkan seseorang melakukan shalat jamak, qasar maupun jamak qasar merupaka ruhsah atau keringanan dari Allah.Maksudnya agar manusia itu tidak akan meninggalkan shalat walau dalam keadaan apapun. Sesungguhnya Allah itu tidak menghendaki kesukaran pada hamba Nya.
Allah swt berfirman yang artinya : "...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ..."(Q.S Al Baqarah: 185).
Terima kasih sudah membaca Sholat Jamak dan Qasar ,Silahkan bagikan artikel ini Sholat Jamak dan Qasar jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku2.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger