Penyembelihan Hewan

Penyembelihan Hewan


A. Ketentuan Penyembelihan Hewan

1. Pengertian 

Sembelihan disebut "dzakatun" artinya baik dan suci. Maksudnya adalah hewan yang disembelih menurut aturan syarak menjadikan hewan sembelihan tersebut baik, suci, dan halal dimakan. Maka penyembelihan berarti : mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan tujuan agar hewan tersebut halal dimakan.

2. Tata cara penyembelihan 

Cara penyembelihan : 
  1. Yang penyembelih hendaklah seorang laki-laki baliq yang berakal, kalau tidak ada laki-laki, boleh perempuan. Bila tidak ada perempuan boleh anak laki-laki yang sudah mumayiz, beragama islam, berakal sehat, tidak buta, dilakukan dengan sengaja, menyebut nama Allah sesaat menyembelih dengan ucapan " Bismillahirrahmaanirrakhim" 
  2. Alat penyembelihan disyaratkan tajam, tidak boleh menggunakan kuku, gigi atau tulang
  3. Hewan sembelihan digulingkan kerusuk kiri dan dihadapkan ke arah barat. 
  4. Hewan yang mudah disembelih maka disembelih pada lehernya, saluran nafas dan makanan wajib keduanya putus. 
  5. Hewan sembelihan jika akan dikuliti dan dipotong-potong harus sudah jelas mati. 
B. Penyembelihan Hewan secara Tradisional dan Mekanik 

Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan pisau tajam. Biasanya hewan yang disembelih dengan cara tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau lingkungan yang terbatas. 

Sedangkan penyembelihan secara mekanik (mesin potong) dilakukan dirumah potong hewan. Mekanisme dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat penyembelihan, karena hewan yang disembelih dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kota-kota. 

Penyembelihan dengan alat mekanik diperlukan syarat-syarat sebagai berikut : 

1. Yang menjalankan mesin potong hendaklah beragama islam atau ahli kitab (yang memegang kitab Allah selain AL Qur'an) dan menyebut nama Allah ketika mulai manghidupkan/menjalankan mesin yaitu dengan ucapan "Bismillahirrahmaanirrakhim" 

2. Syarat-syarat hewan yang disembelih : 
  • Hewan yang disembelih disyaratkan dalam keadaan hidup waktu dilakukan penyembelihan 
  • Hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan. Hewan yang sakit boleh disembelih serta halal dimakan. 
3. Syarat-syarat alat/mekanik yang digunakan untuk penyembelihan 

Alat yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam, baik terbuat dari logam atai lainya. Demikian pula mesin potong hewan yang harus memenuhi persyaratan tersebut, maka sah digunakan untuk penyembelihan. 

C. Hukum Daging Sembelihan secara Mekanik

Setiap sembelihan yang memenuhi ketentuan syariat Islam, seperti ketentuan penyembelihan hewan yang disembelih serta alat yang digunakan untuk menyembelih baik tradisional maupun dengan mesin potong hewan, maka hukum dagingnya halal dimakan. Demikian pula sembelihan binatang yang sulit disembelih pada lehernya karena liar dan sebab lain, penyembelihannya pada bagian badan hewan yang nampak, seperti pahanya atau bagian lain dan daging nya halal dimakan. 

D. Menyimpulkan Hadist 

Artinya : "Dari Abi Usyara'a dari ayahnya berkata : Saya telah bertanya kepada Rasulullah : "Apakah tidak ada penyembelihan itu selain di kerongkongan dan leher?. Jawab beliau : "Kalau engkau tusuk dipahanya, sesungguhnya cukuplah kamu, niscaya memadailah itu." (HR. Turmudzi dan Abu Daud). Hewan liar atau sebab-sebab lain sehingga sulit disembelih seperti hewan masuk jurang penyembelihanya boleh dimana saja yang dapat dipotong.




Terima kasih sudah membaca Penyembelihan Hewan ,Silahkan bagikan artikel ini Penyembelihan Hewan jika bermanfaat, Barakallaahu fikum
Share on :
 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

loading...
 
Support : About | Site Map | Privacy Policy | Disclaimer | Contact Us |
Copyright © 2013. artikelislamiku2.blogspot.com - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger