A. Dalam Bidang Perdagangan
Perdagangan adalah salah satu bentuk usaha yang pernah dilakukan Nabi Muhammad. Berdagang dalam pengertian yang umum dikenal dalam masyarakat adalah suatu tindakan menukarkan sesuatu barang dengan benda lainya. Misalnya menukarkan beras dengan uang atau emas. Barang-barang yang diperdagangkan tidak dibatasi asal barang tersebut halal diperjualbelikan.
Karena itu, berdagang ada kalanya merupakan usaha sendiri dengan modal sendiri. Namun ada juga berdagang yang menggunakan cara usaha bersama yang disebut berkongsi atau dalam istilah ilmu fiqih syarikat (syirkah). Syirkah atau syarikat adalah perdagangan bersama dengan modal dan usaha bersama. Jadi yang memiliki modal sama-sama berusaha.
Di samping usaha melalui syarikat, dalam perekonomian islam juga dikenal perkongsian yang disebut dengan Qiradh.
Kerjasama dengan sistem Qiradh yaitu seseorang yang mempunyai uang meminjamkan kepada temanya agar uang tersebut dapat dijadikan modal, sedangkan yang meminjamkan modal tidak ikut berusaha (bekerja). Kedua bentuk kerjasama di atas mempunyai cara dan peraturan yang berbeda.
1. Syirkah
Setiap usaha yang dilakukan hendaknya didasarkan kepada niat baik, hati ikhlas dan sikap jujur. Sebab berhasil dan tidaknya usaha seseorang dalam kehidupan sangat tergantung kepada niat, keikhlasan dan kejujuran. Apabila dua orang atau lebih bergabung dalam satu syarikat usaha (seperti NV, PT dan lain-lain) sudah barang tentu semua aktifitas yang dilakukan merupakan tanggung jawab bersama baik dalam hal positifnya atau negatifnya. Positifnya jika syarikat tersebut mempunyai untung dan negatif apabila syarikat mengalami kerugian.
Suatu usaha bersama dimana anggota tidak saling mempercayai niscaya usaha tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, jika hendak berusaha bersama yang pertama diusahakan adakah menyatukan niat dan tujuan. Karena itulah, dalam salah satu hadist Nabi berkata : yang artinya : Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Allah swt berfirman : "Aku adalah fihak ketiga dari dua orang yang berserikat dalam berdagang, selama yang seorang tidak berkhianat/mengkhianati temanya. Apabila ia mengkhianati, saya tinggalkan keduanya"(HR. Abu Dawud)
Melihat kepada hadist di atas, bahwa Allah memberikan perlindungan kepada siapa saja yang melakukan usaha bersama asal usaha tersebut dilakukan dengan jujur dan tidak saling khianat-mengkhianati. Yang dimaksud dengan Allah fihak ketiga pada hadist diatas adalah, bahwa Allah merestui dan menyenangi perbuatan tersebut. Dalam fiqih Islam disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan mengadakan syarikat usaha yaitu :
- Modal bersifat tunai
- Anggota perserikatan, bahwa modal yang ada dicampur menjadi satu, dan bidang usaha dilakukan harus disepakati terlebih dahulu
- Seluruh saham (modal) dicampur, sehingga tidak dapat dibedakan
- Anggota syirkah harus menyebutkan beberapa kesepakatan kerja atau membelanjakan uang. Misalnya anggota memberikan batas wewenang mengeluarkan uang dan lain sebagainya.
- Untung dan rugi diatur menurut perbandingan modal yang diberikan
Melihat kepada beberapa persyaratan yang dirumuskan para ulama islam tentang usaha bersama ini, tampaknya sudah mencoba memberikan jalan mengatasi adanya kecurangan dan pengkhianatan dalam usaha.
Salah satu usaha atau persyaratan untuk mencegahnya adanya kecurangan dalam berkongsi, dalam fiqih islam disebutkan bahwa perserikatan harus dilakukan dengan perjanjian. Termasuk kedalam perjanjian tersebut pembicaraan masalah keuntungan dan kerugian. Oleh karena itu, dapat dikumpulkan bahwa perserikatan dalam usaha yang terdapat dalam agama islam didasarkan kepada dua hal. Pertama, kebersihan jiwa dan mental, seperti memiliki sifat jujur, dan tidak mengkhianati teman. Kedua, menetapkan sesuatu berdasarkan musyawarah dan kesepakatan yang disebut dengan perjanjian.
2. Qiradh
Qiradh dalam fiqih islam diartikan sebagai usaha bersama yang satu sama lain berbeda dalam tugas dan fungsi. Satu pihak adalah pemilik modal, pihak yang lain mengusahakan modal. Artinya ada seorang yang memiliki modal, lalu modal tersebut diberikan kepada temanya untuk diperdagangkan. Adapun masalah untung dan rugi ditetapkan berdasarkan kesepakatan di waktu aqad oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Qiradh adalah salah satu bentuk kerjasama di mana yang mempunyai harta membantu yang tidak memiliki harta, tetapi mempunyai keinginan untuk berusaha (berdagang).
Dalam sejarah perdagangan masyarakat Arab sebelum Agama Islam diturunkan perbuatan Qiradh ini sudah dikenal mayarakat Arab. Bahkan Imam Malik seorang ulama terkenal pernah berdagang dengan menggunakan modal qiradh dari Usman bin Affan. Ini suatu pertanda, bahwa Qiradh sudah dikenal dalam agama islam. Dalam salah satu hadist Nabi berkata yang artinya Dari Shuhaib ra, bahwa Nabi berkata : "Tiga perkara yang diberkahi oleh Allah ialah, jual beli sampai batas waktu, memberi modal (qiradh), mencampur sya'ir dengan gandum untuk di rumah dan bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majah)
Untuk menjaga agar modal yang diberikan dua usaha yang dilakukan yang menerima modal tidak terjadi hal-hal yang kurang diingini, maka dalam agama islam masalah mental dan niat kedua belah pihak sangat diharapkan sebagai pembimbing kerja. Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang mesti ditaati oleh orang yang bersangkutan dengan qiradh, yaitu :
- Harus dengan uang tunai dan dapat diketahui jumlahnya
- Ruang gerak usaha tidak boleh dibatasi, termasuk tempat, waktu dan barang yang akan diperdagangkan.
- Ketika diadakan kesepakatan qiradh, maka pada saat itu harus ditentukan cara pembagian keuntungan.
- Orang yang menjalankan modal harus baligh, berakal (tidak gila), dan merdeka (bukan budak).
Disamping empat syarat di atas, satu hal yang sangat penting diketahui dalam hal qiradh ialah, jika dalm perdagangan mengalami kerugian dimana kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian yang menjalankan modal, maka orang tersebut tidak boleh dituntut kerugiannya. Artinya kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh yang memiliki modal. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilakukan oleh yang menjalankan modal qiradh, yaitu :
- Tidak boleh menggunakan harta qiradh untuk kepentingan sendiri dan untuk derma
- Tidak boleh berdagang ke tempat-tempat yang cukup besar resikonya, kecuali seizin yang mempunyai modal. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang tidak diingini bersama.
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa qiradh dengan memberikan modal kepada orang lain untuk diperdagangkan adalah perbuatan yang dibolehkan oleh agama islam. Qiradh yang baik harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
B. Dalam Bidang Pertanian
Sektor pertanian sama halnya dengan sektor perdagangan, yaitu sebagai sumber penghidupan dan dapat dijadikan sebagai usaha. Sektor pertanian mencakup segala sesuatu yang diusahakan dengan menggunakan bumi, baik itu diladang maupun di sawah. Kerja sama dalam bidang pertanian ini dibagi kepada dua kelompok, yaitu yang tergolong kebun, dan yang tergolong sawah.
1. Berkebun
Apabila seseorang mempunyai sebidang tanah yang ditanami dengan berbagai macam buah-buahan atau sayur-sayuran atau berbagai macam palawija, tetapi ia tidak samggup menjaga dan memeliharanya sebagaimana seharusnya, lalu ia berikan kepada orang lain untuk memelihara dan menjaga. Maka hal itu dalam fiqih islam disebut Musaqah. Musaqah adalah bagi hasil kebun dengan ketentuan yang ditentukan yang ditentukan antara yang menjaga dengan yang punya.
Musaqah juga termasuk usaha untuk meratakan penghasilan dan upaya membantu si miskin dari yang kaya. Tanah atau ladang yang dimiliki orang kaya yang tidak sanggup mengelolanya lebih bermanfaat dimusaqahkan kepada orang miskin, yang memiliki kebun juga terhindar dari perbuatan mubazir dan menyia-nyiakan rezeki yang diberi Allah. Nabi Muhammad pernah menerapkan hal ini dalam Hadistnya yang artinya Dari Ibnu Umar ra, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan (Palawija)". (HR. Muslim)
Dalam hadist di atas terdapat dua macam hasil ladang yaitu buah-buahan dan hasil tahunan (palawija). Ini berarti bahwa Nabi tidak membatasi tumbuh-tumbuhan yang ditanam di ladang. Hanya dalam fiqih islam disebutkan beberapa syarat jika akan mengadakan musaqah, yaitu :
- Perlu ditetapkan masa berlakunya perjanjian musaqah. Sekurang-kurangnya ditentukan menurut waktu kemungkinan semua buah-buahan sudah berbuah.
- Pembagian hasil hendaknya sebelum bermusaqah harus sudah ditentukan, apakah seperdua, sepertiga, atau seperempat
- Antara yang memiliki kebun dan tukang kebun sama-sama berhak membelanjakan harta masing-masing
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kerja sama dalam mengusahakan kebun antar yang memiliki dan tukang kebun dalam hal pembagian atau parohan tukang kebun ditentukan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
2. Muzara'ah
Dalam mengolah sawah ada dua bentuk parohan yaitu yang disebut dengan Muzara'ah dan Mukhabarah. Muzara'ah ialah perjanjian mengolah sawah dengan ketentuan sepertiga atau seperdua bagi yang mengolahnya dengan ketentuan benih berasal dari yang kerja. Sedangkan Mukhabarah ialah parohan dengan memberikan sepertiga, seperempat atau seperdua kepada yang mengolah sawah dengan perjanjian benih dari yang memiliki sawah.
Untuk menentukan beberapa bagian yang menggarap dan beberapa untuk yang memiliki sawah tergantung kepada perjanjian sebelum mengikat kerjasama. Hanya berdasarkan perhitungan dunia pertanian modern, perlu diperkirakan masalah pupuk dan obat-obatan anti hama. Dalam fiqih yang ditulis ulama sebelum abad 20 yang hanya diperhitungkan baru masalah bibit.
Tetapi sawah sekarang tidak hanya membutuhkan bibit, tetapi juga pupuk, obat anti hama dan biaya perawatan lainya. Oleh karena itu, perolehan dalam mengelola sawah secara pasti beberapa persen untuk yang mengelola tidak ada kepastian dan itu tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.