A. Kurban
1. Pengertian kurban dan hukumnya
a. Kurban dalam bahasa Arab disebut "usdl' khiiyatun" yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah adalah : "Beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya haji dan hari tasyrik (tanggal 11-12 dan 13 Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan syara'."
b. Hukum kurban
Ibadah kurban selain mengandung makna taqarrub ke pada Allah, tetapi juga mengandung makna kesetiakawanan sosial dan peningkatan gizi masyarakat. Oleh karena itu berkorban sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakkad.
2. Jenis-jenis hewan untuk kurban
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba berdasarkan surat Al Hajj : 35
3. Syarat-syarat hewan untuk kurban serta waktu penyembelihan
a. Syarat -syarat hewan untuk kurban
- Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang dan sebagainya.
- Hewan yang dikurbankan hendaklah cukup umur. Kambing dan domba sudah berumur satu tahun atau lebih sedangkan sapi dan kerbau berumur 2 tahun atau lebih. Se ekor sapi atau kerbau untuk kurban 7 (tujuh) orang, dan kambing setiap ekor untuk satu orang.
b. Waktu penyembelihan kurban
Penyembelihan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, dimulai setelah shalat Ied sampai pada tanggal 11-12 dan 13 hari berikutnya (hari tasyrik), sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah .
Firman Allah SWT yang artinya : "Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu ialah yang terputus." (QS. Al Kautsar : 1-3)
B. Aqiqah
1. Pengertian Aqiqah dan hukumnya
a. Pengertian Aqiqah
Menurut bahasa Aqiqah berarti "bulu" atau "rambut anak yang baru lahir" . Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara
Aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran anak, baik perempuan maupun laki-laki berupa penyembelihan hewan dan pemotongan rambut. Pada hari itu pula biasanya anak diberi nama. Jika pada waktu itu belum dapat melaksanakan boleh dikemudian hari, asal anak itu belum sampai baliq (dewasa).
b. Hukum Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah adalah sunnah bagi orang tua anak.
2. Ketentuan hewan aqiqah
Hewan aqiqah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki dua ekor sedangkan bagi anak perempuan satu ekor.
3. Keutamaan aqiqah
Suatu rumah tangga baru dikatakan lengkap, apabila terdiri dari ayah, ibu dan anak. Kehadiran anak dalam keluarga memberikan kebahagiaan tersendiri bagi ayah dan ibu. Anak merupakan harapan masa depan dan memberi makna dalam kehidupan keluarga. Oleh karena itu kelahiran anak sebagai anugerah dan amanat Allah yang patut disyukuri. Maka aqiqah dapat dipandang sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia Nya dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas amanat yang diberikan Allah agar dapat memelihara dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang. Selain itu aqiqah terkandung nilai-nilai sosial silahturahmi serta peningkatan gizi masyarakat, karena hewan aqiqah disembelih, selanjutnya disedekahkan dagingnya kepada para tetangga serta masyarakat lainya.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Dari Samurah ra dari Nabi SAW ia berkata : Tiap-tiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, yang harus dipotongkan kambing pada hari ketujuh dari hari kelahiranya, dan pada hari itu pula dicukur rambutnya serta diberi nama"(HR. Abu Daud dan Turmudzi)